Tugas & Fungsi
Dasar hukum dan tugas pokok DPMPTSP Kota Metro
Dasar Hukum
- Peraturan Wali Kota ( Perwali ) Metro Nomor 24 Tahun 2025
- Peraturan Daerah ( Perda ) Kota Metro Nomor 1 Tahun 2023
- peraturan Wali Kota ( Perwali ) Metro Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 1 Tahun 2023
- Peraturan Wali Kota ( Perwali ) Metro Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha, Perizinan Non Berusaha dan Pelayanan Non Perizinan dari Wali Kota Metro Kepada Kepala DPMPTSP Kota Metro
Tugas Pokok
DPMPTSP mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu serta tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Fungsi
Perumusan Kebijakan Teknis
Perumusan kebijakan teknis di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan Pelayanan
Pelaksanaan pelayanan perizinan dan non-perizinan secara terpadu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembinaan dan Pengendalian
Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan tugas di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
Pelaksanaan dan Koordinasi
Pelaksanaan dan koordinasi di bidang penanaman modal termasuk promosi, fasilitasi, dan kemudahan investasi.
Penyampaian Laporan
Penyampaian laporan kinerja secara berkala kepada Walikota sebagai bahan evaluasi dan pengambilan keputusan.
Pengelolaan Pengaduan
Pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu serta tindak lanjut penyelesaiannya.